Kasus mafia tanah di Indonesia kasus ini sering terjadi sudah sejak lama kalau dahulu kasus ini menimpa rakyat kecil yang kurang pengalaman dan mudah dijadikan sapi perahan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab misalnya hak kepemilikan tanah rakyat kecil di suatu perkebunan tiba-tiba tanah Mereka bilang dari kepemilikannya karena tanah yang luas ini sudah dimiliki oleh salah satu perusahaan hal yang demikian ini yang disebut pekerjaan seorang mafia yang sangat merugikan rakyat kecil dan rakyat banyak rakyat kecil yang pada umumnya berpendidikan rendah Mereka menerima apa adanya
Mafia atau sindikat ini bermain sangat rapi dalam menjalankan aksinya mereka tidak segan-segan mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada salah satu oknum yang mana agar bisa memuluskan aksi kejahatan mereka seolah-olah mereka orang yang baik dan bisa memberikan hadiah kepada salah satu oknum tersebut dengan ini Min ataupun Pemberian hadiah tersebut yang bisa mengelabui seorang oknum tersebut sehingga memuluskan perbuatan jahat mereka
Kasus tentang pemindahan hak kepemilikan sertifikat tanah yang baru-baru saja sekarang ini terjadi di Jakarta yaitu yang menimpa apa keluarga Bapak Dino Patti Djalal beliau adalah mantan dubes Indonesia di Amerika pada zaman Presiden SBY
Sindikat atau mafia ini menjalankan aksinya dengan memindahkan sertifikat atas nama ibunda Bapak Dino Patti Djalal seolah-olah sudah terjadi jual beli padahal sesungguhnya tidak ada terjadi transaksi jual beli antara si mafia ini dengan ibunda Bapak Dino Patti Djalal ataupun keluarganya tapi kenyataannya setelah Bapak Dino Patti Djalal mengecek tanah milik ibunda nya ke Badan Pertanahan Nasional dengan kata sudah ah ganti nama kepemilikannya ke orang lain
Dalam proses pemindahan kepemilikan nama pemilik tanah dalam aturannya adalah sebagai berikut
1. Harus ada transaksi jual beli antara pemilik tanah pihak satu kepada pembeli atau disebut pihak 2 .
biasanya sebelum melakukan transaksi pembayaran pria2 sudah melihat Mat sertifikat asli ataupun fotokopinya dari tiga satu bahwa benar-benar Tanah ini ini dimiliki oleh penjual atau pihak 1 tu sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPPN
Selanjut nya baru diadakan pembayaran dengan kuitansi lengkap dengan materai secukupnya sebagai tanda bukti pembayaran yang sah.
Setelah pihak pembeli atau pihak kedua sudah memegang kuitansi tanda pembelian an, proses selanjutnya adalah pembuatan AJB atau akte jual beli tanah di sini ini akan melibatkan kan notaris atau PPATK yang terdaftar oleh negara dan dilengkapi dengan syarat-syarat yang diperlukan seperti KTP kartu keluarga atau kakak dan riwayat tanah atau bukti ukur tanah atau gambar lokasi dan bukti pembayaran PBB
Jika riwayat tanah tersebut milik keluarga maka harus dibuatkan surat kuasa untuk penjualan tanah tersebut dan ditandatangani oleh sejumlah keluarga ahli waris
Setelah surat-surat perlengkapannya siap lalu pihak pertama dan pihak kedua sesuai kesepakatan perjanjian Bersama siapa yang akan menguruskan akte jual beli ke notaris pihak 1 atau pihak 2, biasanya sipenjual lalu dengan membawa kelengkapan surat-surat tersebut menghadap notaris untuk dibuatkan AJB atau akta jual beli tanah
Di sinilah kerja seorang notaris sebagai PPAT negara harus bertindak dengan jujur sesuai dengan undang-undang yang berlaku memeriksa kelengkapan persyaratan tersebut bahwa tanah tersebut adalah benar dimiliki oleh pihak satu dengan sah dan rencana dijual kepada pemilih sebagai pihak kedua kemudian Setelah dinyatakan kan sebenarnya pihak notaris atau PPAT akan mengeluarkan surat Akta Jual Beli nantinya untuk bukti kepengurusan ke sertifikat hak kepemilikan ke Badan Pertanahan negara atau BPN
Setelah Akta Jual Beli prosesnya sudah selesai dan sertifikatnya sudah keluar agar diperiksa dengan baik jangan sampai ada yang salah tulis selanjutnya bisa diproses dibawa ke BPN Badan Pertanahan Nasional untuk permohonan pengajuan kepemilikan agar bisa diterbitkan sertifikat kepemilikan atau SHM
proses di BPN Badan Pertanahan Nasional akan memakan waktu cukup lama karena ada proses pengumuman oleh BPN bawa terjadi transaksi si jual beli tanah dari pihak 1 ke pihak 2 jikalau ada yang merasa dirugikan bisa mengklaim ke BPN jikalau sudah tidak ada pihak ketiga yang mengajukan klaim artinya proses jual beli tersebut atas status tanah tersebut sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jikalau kita pahami dengan seksama di proses AJB dan proses penerbitan sertifikat hak milik Tanah ini di situlah bisa terjadi permainan permainan kotor tidak sehat antara sindikat atau mafia dengan pihak Notaris atau dengan pihak BPN
Yang dikatakan sindikat atau mafia mereka pasti sudah mempunyai Jaringan yang kuat di sektor-sektor Notaris ataupun BBM ataupun di pengadilan mereka sudah ada oknum-oknum yang dipegang dan biasanya jikalau ada kasus mereka langsung menghubungi sindikat itu hubungi oknum-oknum itu
Seperti yang terjadi di kasus tanah milik orang tua Bapak Dino Patti Djalal ini terjadi permainan di notaris yang menerbitkan AJB yang mana mereka kemungkinan besar bermain kotor bahwa tidak ada transaksi jual beli ataupun ada transaksi jual beli namun palsu karena berdasarkan surat-surat identifikasi mulai dari KTP yang yang nama dan fotonya dipalsukan sehingga berdasar KTP tersebut notaris berani membuatkan AJ.B karena di negeri kita ini kartu penduduk bisa sa dibuatkan dengan cepat dengan cara-cara yang tidak benar dengan memberikan imbalan yang menggiurkan
Comments
Post a Comment